WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 02 Januari 2010

Artikel yang menarik tentang audit investigasi….

Ada artikel yang menarik dan menambah pengetahuan bagi audit pemula, sebuah artikel yang ditulis oleh Dasriel Adnan Noeha, Alumnus MBA-ITB Special Auditor pada Sebuah Perusahaan
Minyak . Artikel yang membahas mengenai audit investigasi.
Audit Investigasi, Bukan Sekadar Audit
Dasriel Adnan Noeha

Apakah audit investigasi itu? Audit investigasi adalah bagian dari manajemen kontrol yang dilaksanakan dalam kegiatan internal audit, di samping audit lainnya, seperti audit keuangan dan audit kepatuhan atau complience audit.
Dalam tata cara pemeriksaan dan sifat pemeriksaannya atau mengikuti kaidah atau metodologi audit internal, audit investigasi lebih dikenal dengan fraud audit atau pemeriksaan kecurangan.
Fraud audit adalah kombinasi aspek audit forensik atau investigasi forensik atau uji menyeluruh semua materi pemeriksaan dengan teknik internal kontrol dalam tata cara internal audit.

Metodologi
Menurut metodologi internal audit, seorang fraud auditor dapat melakukan pengujian atau pemeriksaan beberapa hal yang berkaitan dengan subyek auditnya atau prosedur kerja dan organisasi di mana kecurangan diduga terjadi dan orang yang bersangkutan.
Karena menyangkut beberapa hal, termasuk teori penunjang, aturan main, wawancara, pengujian materi atau bahan bukti, peraturan normatif, seorang fraud auditor haruslah sangat cakap di bidangnya. Di mana sebelumnya, dia harus mempunyai bekal pengetahuan yang cukup mengenai bidang apa yang akan dilakukan pengujian olehnya, yang menyangkut material atau uji forensik tersebut.
Apabila terjadi dugaan fraud atau kejahatan di bidang logistik, misalnya, seorang fraud auditor harus memiliki pengetahuan tentang kelogistikan, aturan pelaksanaan tender, sistem finansial, termasuk lalu lintas barang, sistem pengangkutan, aturan perdagangan-termasuk impor-ekspor, kontrol kualitas, perpajakan, tarif, pergudangan, bongkar muat, dan sistem ekspedisi sebelum dapat menyelidiki atau melakukan audit investigasi pada bidang logistik tersebut.
Bila tidak punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup, sang auditor lebih baik mundur dalam menerima tugas itu atau kalau dia memaksa dan terpaksa melakukannya, ada kemungkinan hasil investigasi tidak akan maksimal dan kemungkinan dia akan goyah dan akhirnya "dibeli" oleh orang yang diaudit (auditee). Terlebih dulu seorang fraud auditor harus memahami posisi dan keberadaan seorang auditee dalam organisasi beserta susunan lengkap organisasi tempat dia sehari-hari bertugas, tugas dan tanggung jawabnya, latar belakang pendidikannya, sejarah keluarganya, hubungan dagang dan pribadinya, kebiasaan sehari-harinya, yang memerlukan suatu pengamatan yang harus cermat dan akurat. Teknik investigasi Untuk mendapatkan hasil investigasi yang maksimal, seorang fraud auditor harus juga menguasai beberapa teknik investigasi, antara lain:
teknik penyamaran atau teknik penyadapan,
teknik wawancara, apabila akan menghadapi sang auditee, orang-orang yang diduga memiliki info yang dibutuhkan atau bahkan sang bosnya si auditee,
teknik merayu untuk mendapatkan informasi, apakah dengan memakai kesanggupan sendiri atau dengan bantuan orang lain,
mengerti bahasa tubuh, dalam membaca posisi si auditee, bohong atau jujur, dan
dapat dilakukan dengan bantuan software, seperti CAAT (computer assisted audit tools).

Fraud auditor dapat melakukan pembacaan data atau penyitaan berkas yang diduga mempunyai kaitan dengan fraud yang sedang diselidiki atau dengan memotret ruangan atau benda yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa. Pekerjaan fraud auditor mirip dengan pekerjaan penyelidikan atau penyidikan kepolisian, di mana penyidikan kepolisian dipakai untuk suatu projustisia, sedangkan fraud audit investigasi digunakan untuk keperluan internal.
Apabila seorang audit BPK, misalnya, ia harus melaporkan hasil audit investigasi kepada Ketua BPK dalam bentuk laporan rahasia yang memuat kesimpulan hasil audit, atau opini, lengkap dengan semua berkas, bukti, foto, hasil wawancara, bukti material, dan lain sebagainya, sesuai dengan maksud audit forensik tersebut.
Hasil audit investigasi tidak boleh dibocorkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya, di mana hasil ini biasanya telah diklarifikasi dan dibacakan ulang kepada si auditee, agar auditee mengerti sejauh mana investigasi dan eksaminasi dilakukan dan hasil yang didapatkan.
Disebut keperluan internal karena sang auditor terikat dengan audit metodologi dengan melaporkan apa adanya suatu hasil investigasi dan auditor free to comment kepada atasannya dalam mengemukakan pendapatnya sebagai seorang auditor berdasarkan temuan dan dikategorikan preliminary summary (hasil sementara). Hasil atau kesimpulan sementara ini akan disikusikan dengan bos sang auditor sebelum dibuatkan keputusan final dan keputusan final hasil audit yang disebut executive summary akan dibuat oleh kepala audit kepada siapa sang auditor bertanggung jawab. Hasil audit investigasi dapat dianggap dan digunakan sebagai bukti awal untuk menunjang suatu pembuatan BAP oleh kepolisian atau kejaksaan atau bukti pendahuluan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi bila memang suatu fraud diduga terjadi yang mengarah kepada suatu peristiwa kriminal atau crime acts, dalam hal ini adalah korupsi. Audit investigasi adalah sebuah pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan selayaknya seorang fraud auditor adalah seorang auditor yang telah diakui kecakapannya dengan mengantongi CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara internasional. Analisis fraud adalah merupakan tanggung jawab internal auditor untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kecurangan melalui pemeriksaan data laporan keuangan dan terjadinya penyimpangan dalam proses tender, inventaris barang, sistem perpajakan, dan dapat juga pada sistem penggajian.
Jika terdapat indikasi positif, selanjutnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh yang akan dilakukan oleh seorang fraud auditor, di mana kegiatan ini disebut dengan audit investigasi.
Kesimpulan akhir dari audit investigasi akan disampaikan kepada lembaga yang berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, komite anti korupsi, bila diminta, dengan mengikuti aturan main atau undang-undang yang dibuat untuk itu-bilamana ada-oleh kepala atau manajer audit setelah sebelumnya dilakukan penjelasan kembali (debriefing) dengan pihak atau atasan dari si auditee.
Seorang fraud auditor tidak boleh melakukan deal dengan sang auditee menyangkut hasil audit investigasi ataupun dengan orang lain yang berkepentingan dengan hasil audit. Apabila hal tersebut dilakukannya, dia dapat dikenai sangsi sesuai aturan yang ada untuk itu.
Boleh dikatakan fraud auditor adalah "orang suci" yang bergeming dengan tawaran yang mungkin diberikan oleh "daerah terperiksa", di samping pekerjaannya penuh risiko ancaman dari terperiksa.
Untuk itu memang sangat diperlukan undang-undang proteksi bagi seorang fraud auditor, termasuk perlindungan bagi saksi suatu perkara. Selayaknya imbalan atau gaji seorang fraud auditor harus "sepadan" dengan risiko pekerjaannya karena sejarah mencatat di mana pun di dunia ini seorang fraud auditor selalu menghadapi risiko terhadap pekerjaannya, bergantung pada besar kecilnya suatu "pemeriksaan" yang dilakukannya. Maju terus fraud auditor, jangan mundur karena pekerjaan Anda adalah mulia dan hasilnya ditunggu oleh orang banyak. Yang benar itu adalah benar dan yang batil itu adalah salah dan sampai kapan pun akan tetap salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar