WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 02 Januari 2010

BPK dan Kasus Korupsi di Aceh

Oleh : Harjoni Desky,s.sosi.,m.si | 28-Des-2009, 13:59:56 WIB

KabarIndonesia - Secara nasional peran BPK kembali menjadi perbincangan, mana kala BPK dalam kasus Bank Century telah mengungkapkan beberapa perihal penyimpangan dalam kasus bank tersebut. Keberadaan BPK sebenarnya telah lama diakui oleh negara. Ini dibuktikan dalam UUD 1945 telah memberikan posisi yang sangat tinggi pada BPK sebagai suatu lembaga negara sendiri. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa Tugas BPK adalah untuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa dimana uang negara itu disimpan. BPK sekaligus bertugas untuk memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. Keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan. Bahkan, keuangan dan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.

Dewasa ini, tujuan pemeriksaan BPK adalah untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara dan daerah yang kurang baik. Perbaikan tata kelola keuangan negara tercermin dalam paket tiga Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003-2004. Buruknya tata kelola keuangan negara dan daerah pada hakikatnya merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya krisis ekonomi bagi Indonesia untuk tahun-tahun kedepan. Untuk hal ini bisa dilihat ketika pemerintah orde baru tidak mampu mengelola keuangan dan akibatnya terjadilah krisis pada tahun 1997-1998. Disamping itu, belum baiknya transparansi dan akuntabilitas fiskal sekaligus merupakan salah satu faktor penyebab akan lambannya pemulihan kegiatan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini termasuk juga belum baiknya governance BUMN serta BUMD. Latar belakang tersebut merupakan penjelasan secara makro atau ruang lingkup secara nasional. Tetapi, bila dilihat peran BPK di daerah mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota memerlukan beberapa telaah mendalam sebagai koreksi bersama dalam kerangka kemajuan peran BPK di era otonomi daerah ke depan.

Memang benar bahwa BPK telah mendirikan kantor perwakilan BPK di setiap provinsi termasuk Aceh. Tetapi banyak kasus di daerah khususnya Aceh yang lepas dari pantauan BPK. Misalnya saja kasus penyimpangan APBD 2006 di Kabupaten Aceh Utara, kasus tersebut dilaporkan oleh Gubernur bukan BPK. Selanjutnya kasus deposito 220 milyar Aceh Utara, kasus ini terungkap dari laporan dari pihak Bank Mandiri bukan dari BPK. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa BPK memiliki 6 dasar penilaian mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang meliputi enam aspek asersi manajemen penilai, yaitu :
Pertama; keberadaan dan keterjadian (existence and occurance,); artinya bahwa transaksi yang dilaporkan dalam laporan keuangan benar-benar terjadi, bukan fiktif.
Kedua; kelengkapan (completeness), yang berarti bahwa laporan keuangan telah memuat secara lengkap semua penerimaan, pengeluaran, hak, kewajiban, dan kekayaan bersih suatu entitas.
Ketiga, hak dan kewajiban (right and obligation), yaitu bahwa apa yang tersaji dalam laporan keuangan benar-benar merupakan hak dan kewajiban entitas yang diperiksa;
Keempat, ketepatan penilaian dan pengalokasian (valuation and allocation), artinya bahwa semua penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban dan kekayaan bersih yang disajikan dalam laporan keuangan telah dinilai secara wajar dan dialokasikan pada akun yang sesuai;
Dan kelima, penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure), yaitu bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi berlaku;
Keenam; ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya bahwa manajemen telah melaksakan tugas, fungsi dan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Opini BPK atas LKPD diberikan berdasarkan hasil penilaian atas enam asersi manajemen tersebut, setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan secara profesional. Dan opini BPK atas LKPD meliputi empat jenis atau tingkatan yaitu : (1) Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion); (2) Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion); (3) Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer opinion) dan (4) Tidak Wajar (adverse opinion).

Bercerita masalah opini BPK atas LKPD, mengingatkan penulis atas prestasi Kota Lhokseumawe, dimana kota tersebut baru saja mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun sangat disayangkan daerah (dalam hal ini provinsi) tidak memberikan apreasiasi. Menurut analisa penulis di era otonomi seperti sekarang ini, secara general belum ada kesepahaman dan kesepakatan bersama antara gubernur sebagai pimpinan daerah dengan BPK soal memberian penghargaan bagi kabupaten/kota yang mendapat opini WDP atau hukuman terhadap kabupaten/kota yang mendapat opini buruk dari BPK dalam bentuk MOU antara kedua belah pihak secara tegas dan jelas. Penghargaan itu sebenarnya bagi Pemda Aceh agak mudah, mengingat Aceh memiliki UUPA dan dalam UUPA memberi peluang besar bagi Provinsi Aceh.
Peluang itu diantaranya Provinsi Aceh mendapat hak pembagian hasil migas sebesar 70% dan provinsi memiliki kewenangan yang besar terhadap mengelolaan dana OTSUS. Bisa saja dengan kewenangan dimiliki tersebut Pemerintah Aceh memberikan reword bagi kabupaten/kota yang mendapat penilaian WDP seperti Kota Lhokseumawe misalnya. Lihat, kasus kota Lhokseumawe saat ini kekurangan dana untuk investasi air bersih (PDAM), bila saja ada reword atas opini WDP yang mereka raih tentu bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah air bersih (PDAM) tersebut.

Demikian juga bagi daerah yang mendapat opini buruk dari BPK, gubernur dapat memberikan panismen (hukuman) dengan mengurangi dana pembagian OTSUS atau pembagian hasil migas terhadap daerah yang dimaksud. Disamping terus menelaah latar belakang lahirnya opini tersebut dalam artian, apakah opini itu lahir hanya disebabkan kesalahan administrasi keuangan saja tanpa ada kerugian negara atau disebabkan kesalahan administrasi keuangan dan mengakibatkan kerugian negara, bila kasus kedua ini terjadi, sepantasnyalah BPK secara lembaga atau BPK dan gubernur bisa mengambil tindakan secara cepat dan bersama-sama misalnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berkompenten. 
Satu lagi, yang menarik menurut penulis adalah semakin banyaknya sekarang ini lahir opini sama seperti halnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dimana sampai saat ini sebagian besar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk Aceh masih memperoleh opini buruk dari BPK.

Ternyata, hal tersebut terjadi tidak hanya dilatarbelakangi oleh produk masa lalu, dimana Undang-Undang tidak mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan keuangan seperti sekarang ini. Melainkan ada faktor lain yaitu belum independensi dan mandiri BPK secara formal dan personil. Benar, pada masa yang lalu laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan gubernur/ bupati/walikota kepada DPRD hanya berupa laporan Perhitungan Anggaran Daerah (PAD).
Dan laporan PAD ini hanya menginformasikan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta jumlah anggaran dan realisasi belanja. Laporan PAD tidak mengungkapkan jumlah, jenis dan nilai kekayaan daerah serta kewajiban daerah pada satu tanggal tertentu. Laporan PAD tidak memberikan informasi yang memadai bagi DPRD dalam rangka mejalankan fungsi pengawasan dan hak bujetnya.
Untuk itu, peran BPK diharapkan melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang berisikan mengembalikan independensi dan kemandirian BPK secara formal, mampu lebih mendekatkan dengan keinginan independensi serta kemandirian lembaga pemeriksa keuangan sebagaimana yang diharapkan dari Deklarasi Lima yang dihasilkan oleh Kongres IX INTOSAI, organisasi BPK sedunia, di kota Lima, Peru, pada bulan Oktober 1977. Dimana disepakati bahwa Independensi BPK tersebut bukan saja menyangkut organisasinya yang secara formal yakni berada di luar cabang eksekutif, legislatif maupun judikatif pemerintahan. Independensi BPK, menurut Deklarasi Lima, seyogyanya juga tercermin dalam hal independensi personilnya dalam pengambilan keputusan, independensi dalam bidang keuangan serta anggaran.
Namun, bila melihat kenyataan dilapangan khususnya selama 2 tahun ini, bukti dilapangan menunjukkan bahwa peran BPK belum sampai pada harapan besar masyarakat dan BPK sendiri terhadap independensi dan kemandirian BPK. 

Peran BPK untuk 2 tahun ini belum secara maksimal mampu memainkan peran independensi dan kemandirian BPK baik secara formal dan personil sesuai dengan harapan dari UU No.15 Tahun 2006 tersebut. Atas dasar tersebut, maka pantas ditengah-tengah masyarakat masih beredar rumor bahwa BPK masih bisa diajak kerjasama tidak lebih perannya dari Badan Pengawasan Daerah/Bawasda atau dinas sejenisnya.
Padahal, Independensi BPK seharusnya telah dimulai dari kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pada semua sumber penerimaan negara dan daerah termasuk penerimaan pajak maupun bukan pajak. BPK yang independen juga semestinya memiliki kewenangan untuk memeriksa penyimpanan maupun penggunaan Keuangan Negara dan Daerah. Termasuk Independensi dalam hal kebebasan untuk memilih metoda audit serta dalam penyusanan laporannya agar tidak distortif.
Maka untuk itu, diharapkan kedepan peran BPK dapat terlaksana dengan baik, tentunya atas dukungan semua pihak dan atas kemampuan BPK sendiri dalam memaikan peran independensi dan kemandirian BPK secara sempurna,  dengan demikian peran BPK di Era Otonomi Daerah ini akan lebih membumi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar