WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 02 Januari 2010

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tak Bisa Audit Kembali Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kuswono Suseno mengatakan BPKP tidak bisa melakukan audit kembali terhadap Kasus Bank Century setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyelesaikan audit investigasi. "Lembaga pengawasan tidak bisa melakukan audit pada ruang lingkup dan kondisi yang sama," katanya, usai Pembekalan kepada Rapat Kerja Pengawasan Internal Pemerintah tahun 2009 di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/12). "Jika sudah diaudit lembaga pengawasan, tidak boleh melakukan audit sama."

Dia menambahkan, jika pun presiden ataupun Menteri keuangan meminta BPKP ikut mengambil peran dilakukan dengan melakukan evaluasi atas keadaan sebenarnya. "Itu sah-sah saja, kalau presiden meminta," katanya.

Sebelumnya, diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPKP ikut mengaudit kasus Bank Century. Soal permintaan itu, Kuswono mengaku dalam rapat kerja itu Menteri Keuangan hanya meminta BPKP mengevaluasi keadaan yang terjadi terkait Bank Century. Namun, dia mengaku saat itu hanya spontanitas belum ada permintaan resmi. "Tidak mungkin audit kembali. Kan yang melakukan audit BPK," ujarnya.

Dalam pelaksanaan evaluasi, kata dia, akan meminta petunjuk dari Menteri Keuangan dan presiden apa saja yang perlu dievaluasi. "Kemudian mengkaji dokumen-dokumen misalnya laporan audit BPK tentang Bank Century," katanya. "BPK tidak berandai-andai dalam pelaksanaannya." Menurutnya, hasil dari evaluasi atas audit itu arahnya biasanya saran. "Setelah ada kesimpulan maka kami memberikan saran yang perlu dilakukan," katanya.

Ditanya soal langkah yang akan diambil, Kuswono mengaku masih belum tahu langkah yang akan diambil. "Kami belum pernah melihat hasil audit BPK. Kami seperti diterjunkan di hutan rimba yang tidak tahu mana utara dan selatan," katanya. Kemungkinan evaluasi menurut inisiatif, dia menegaskan tidak bisa. "Tidak bisa, sebagai badan audit internal pemerintah harus ada permintaan dari presiden," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar