WELCOME TO MY BLOG

Jumat, 28 Mei 2010

Your Own Sandal (manajemen strategik)

Profil Yos Sandal

Nama : YOS SANDAL

Alamat : Jl. Kahayan Ujung No. 18

Kota : Depok

Kode Pos : 16417

Usaha : Sandal & Asesoris pernak pernik

Contact : 0878 771 755 99

Email : www.yossandal@yahoo.com

Struktur Organisasi Yos Sandal

Ketua : Wayan Adhtya Dharma

Wakil Ketua : Nanda Novanda

Tim Kreatif : Samuel , Handoko, Agung

Tim Marketing : Rosy Habibi, Aidil

Bendahara : Lungguh Piska

Anggota : Devin, Najla, Rio Nanda

Job Dscription

1. Wayan Adhitya Dharma ( Ketua)
- Mengkordinir segala kegiatan di Yos sandal
- Mengambil keputusan
- Ikut dalam perancangan desain
- Mengontrol kegiatan Produksi

2. Nanda Novanda (wakil ketua)
- Mengkordinir segala kegiatan di Yos sandal
- Ikut dalam perancangan desain
- Memberikan informasi kepada ketua

3. Samuel , handoko, ( tim kreatif)
- mendesain sandal

4. Lungguh Piska (bendahara)
- staff keuangan

5. Rosyy habibi, Aidil ( Pemsasaran)
- Bagian penjualan

6. Rio Nanda, Devin, Najla ( anggota)
- Bagian personalia & perlengkapan

Produk




LATAR BELAKANG
Pada saat ini kebutuhan untuk memuaskan kebutuhan semakin beragam dengan berkembangnya teknologi dan pemikiran ide-ide untuk membuat sesuatu hal yang baru. Dari sector kebutuhan sehari-hari pun kini terus berkembang , dari makanan, pakaian, sepatu , sandal dll. semua dituntut untuk dapat bertahan dan mengembangkan segala sumber daya yang dimiliki. Salah satu produk yang sedang banyak dicari adalah sandal, sekrang sandal bukan hanya untuk melindungi kaki saja , sandal kini telah bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih menarik . Kami melihat celah tersebut sebagai dasar untuk mendirikan usaha pembuatan sandal unik buka seperti sandal biasa, selain nyaman , murah bisa juga bwt gaya. usaha ini kami namakan “YOS SANDAL”


DAERAH PEMASARAN

1. Kampus GUNADARMA (D,E,G)
2. Pamulang
3. Pasar Minggu
4. Kelapa Dua
5. Rawa Mangun

LAPORAN KEUANGAN

Laporan laba rugi aksesoris

Modal: Rp 200.000

Penjualan

Biaya-biaya :

Aksesoris :

1. rbros :

- permata 6 @ Rp 3000 = Rp 18.000

- angsa 6 @ Rp 3500 = Rp 21.000

- kartun 12 @ Rp 850 = Rp 10.200

2. kalung 3 @ Rp 6000 = Rp 18.000

____________+

biaya penjualan Rp 67.200

__________-

saldo Rp 32.800

Penjualan

Produk aksesoris yang terjual
Jenis barang Harga satuan Harga jual Barang terjual Total
Kalung 6000 12000 3 36.000
Bros permata 3000 5000 6 30.000
Bros angsa 3500 5000 5 25.000
Bros kartun 850 3000 10 30.000
Total 13.350 25.000 24 121.000

Laba bersih Rp 121.000 - 67.200 = Rp 53.800


Laporan laba rugi sandal

Produk sandal
Modal : Rp 121.000
Biaya-biaya :
1. cat Rp 42.000
2. kuas Rp 20.000
3. plastik kemasan Rp 10.000

4. logo Rp 10.000

_________+

biaya penjualan Rp 82.000

___________-

saldo Rp 39.000


Penjualan sandal :
Barang jadi :
10 @ 18.000 = Rp 180.000
Barang terjual :
6 @ 18.000 = Rp 108.000

Laba bersih sendal Rp 108.000 - Rp 82.000 = Rp 26.000

Total laba Rp 32.800 + Rp 53.800 + Rp 39.000 + Rp 26.000 = Rp 151.600


Read More..

Kamis, 22 April 2010

5 Sektor strategis masih berdaya saing rendah

JAKARTA (bisnis.com): Meski dihadapkan pada situasi optimistis, kinerja lima sektor strategis sepanjang tahun ini ternyata masih berpotensi tumbuh negatif karena tak berdaya saing sehingga dibayangi penurunan pangsa pasar domestik.

Implementasi liberalisasi pasar Asean–China (ACFTA) yang membebaskan bea masuk 6.682 pos tarif produk industri manufaktur dan pemberian insentif ekspor (export VAT rebate) menyebabkan harga produk manufaktur China menjadi sangat kompetitif.


Sebaliknya, problem infrastruktur dan tingginya biaya produksi menyebabkan harga produk dari industri lokal lebih tinggi. Akibatnya, sejumlah pengusaha di lima sektor padat karya yang memiliki pangsa pasar lokal cukup besar mengkhawatirkan penjualan mereka di pasar domestik akan merosot tajam karena kalah bersaing dengan produk serupa dari China.


Kelima sektor strategis yang memiliki konsumsi lokal sangat besar itu adalah pertekstilan sebesar Rp78 triliun per tahun, besi dan baja (Rp40 triliun), alas kaki (Rp27 triliun), kimia hilir (Rp23 triliun), serta elektronik (Rp20 triliun).


Namun, pangsa pasar kelima sektor industri itu setiap tahun selalu terkikis secara konsisten menghadapi serbuan produk China baik yang masuk secara legal maupun ilegal. Apalagi, daya saing kelima sektor industri tersebut rerata belum mampu menghadapi produk China.


"Saya baru ketemu dengan empat pengusaha besar alas kaki. Mereka ditawari produk sepatu asal China yang masuk melalui berbagai pelabuhan di Sumatera. Satu kontainer tanpa dokumen all in hanya Rp35 juta. Kondisi seperti ini yang membuat industri kita tak bisa bersaing," ujar Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko kepada bisnis.com.
Read More..

Mobil Jepang Lebih Bersaing Kendati Harganya Tidak Otomatis Turun


Menguatnya nilai tukar dolar terhadap yen memang menyebabkan harga suku cadang impor dari Jepang lebih murah. Namun, hal itu tidak otomatis akan mempengaruhi harga mobil Jepang di Indonesia menjadi lebih murah dari harga jual sekarang. ''Jelas kita diuntungkan oleh fluktuasi nilai tukar yen, tetapi tidak otomatis menurunkan harga mobil di Indonesia. Sebab, harga tidak semata-mata ditentukan oleh faktor biaya, tetapi dipengaruhi keadaan pasar,'' ujar Vice President PT Astra International Ir Palgunadi kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin. Seperti diberitakan kemarin, menguatnya nilai tukar dolar terhadap yen bisa meringankan pembayaran utang luar negeri hingga 14 persen. Sebab, 40 persen utang Indonesia dalam bentuk yen. Penurunan nilai yen ini juga akan memberikan bonus bagi industri otomotif. Sebab, pembelian suku cadang impor dari Jepang menjadi lebih murah. Apalagi, sebagian besar suku cadang dari Jepang dibayar dengan dolar. Mengapa harga mobil tidak otomatis turun, padahal harga komponen utamanya jelas lebih murah? ''Kalau teman kita menjual mobil Rp 100 juta, misalnya, apakah kita lantas menjual mobil di kelas yang sama dengan harga Rp 90 juta? Kan tidak begitu. Makanya, soal harga itu bergantung mekanisme pasar,'' katanya. Yang jelas, menurut Palgunadi, kenaikan nilai dolar terhadap yen ini akan menyebabkan mobil-mobil Jepang di Indonesia lebih kompetitif. Andaikata mobil lain dijual dengan harga lebih murah, mobil Jepang akan siap dengan perkembangan harga. Dijelaskan, kalangan industri otomotif juga tidak akan mudah terkejut oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena fluktuasi sudah menjadi kalkulasi dalam setiap pembuatan kontrak pembelian suku cadang. ''Jadi, saya tidak berani mengatakan bahwa dengan menguatnya nilai tukar dolar terhadap yen, atau menurunnya nilai yen, tidak berarti harga mobil Jepang akan turun. Tetapi, mobil Jepang lebih siap kompetisi,'' jelasnya. Menurut Palgunadi, pengaruh menguatnya nilai dolar terhadap yen juga tidak akan terasa langsung. Boleh jadi, pengaruh penurunan yen ini baru akan dirasakan kalangan pengusaha setelah enam bulan. ''Karena kontrak pembelian yang dilakukan sekarang ini, boleh jadi realisasi pembayarannya baru enam bulan kemudian. Mungkin, pada saat enam bulan kemudian akan terjadi fluktuasi lagi,'' katanya. Sementara itu, Direktur Institut for Development of Econimic
and Finance Dr Didik J. Rachbini memperkirakan, kenaikan nilai tukar dolar terhadap yen sangat kecil kemungkinannya bisa menurunkan harga mobil Jepang di Indonesia. Meskipun, fluktuasi nilai tukar yen kali ini jelas menguntungkan produsen mobil. ''Secara teoritis, mestinya dengan menguatnya dolar terhadap yen ini harga komponen menjadi lebih murah. Karena, impor suku cadang dari Jepang kita bayar dengan dolar. Tetapi, hal itu tidak lantas menyebabkan harga mobil Jepang di Indonesia menjadi murah,'' katanya. Penurunan harga mobil Jepang, menurut Didik, hanya akan terjadi apabila kompetitornya mampu menampilkan harga lebih murah. Munculnya mobnas, misalnya, jelas efektif untuk membuat mobil Jepang, bahkan mobil lain untuk menurunkan harga. ''Jadi, saya tidak percaya kalau fluktuasi nilai tukar dolar kali ini akan mempengaruhi harga mobil Jepang. Karena, penentuan harga sangat didominasi oleh faktor lain, termasuk dominasi produsen yang begitu besar,'' katanya. Kuatnya dominasi produsen, menurut Didik, bisa diketahui ketika terjadi kenaikan nilai tukar yen terhadap dolar beberapa waktu lalu. Saat itu harga mobil Jepang kontan naik. Karena kenaikan nilai tukar yen, berarti menambah biaya produksi. ''Nah, biaya produksinya menjadi lebih mahal, maka produsen tidak mau menanggung rugi. Maka dibebankan kepada konsumen. Harga mobil pun segera naik. Tetapi, ketika nilai dolar naik atau nilai yen merosot, keuntungan yang mestinya diberikan kepada konsumen berupa penyesuaian harga ditilep saja. Itulah gambaran dominasi produsen otomotif selama ini,'' jelas Didik. Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Dr Sri Mulyani meragukan harga mobil produk Jepang akan turun berkaitan dengan melemahnya nilai tukar yen terhadap dolar AS. ''Sebab, bisnis otomotif di Indonesia bersifat oligopoli,'' ujarnya kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin. Salah satu sifat bisnis oligopolis, lanjutnya, jika harga komponen turun, harga jual produknya tidak ikut turun. Tetapi sebaliknya, jika harga komponen naik, harga jual produknya ikut naik. ''Tidak fair memang. Tetapi, begitulah. Sebab, harga dibentuk oleh kesepakatan bersama antarprodusen mobil, ''katanya. Jadi, margin produsen mobil akan naik? ''Kemungkinan begitu. Sebab, dengan melemahnya nilai tukar yen terhadap dolar AS, harga komponen otomotif dari Jepang akan turun. Tetapi, produsen tidak menurunkan harga jual, sehingga keuntungan mereka naik,'' jawabnya. Namun, prediksi Sri ini bisa saja berubah. Artinya, bisa saja harga komponen otomotif produk Jepang harganya tidak turun. Sebab, pembelian komponen otomotif biasanya dilakukan dengan fixed price (harga yang sudah ditentukan sejak beberapa waktu sebelumnya). Sehingga, jika nilai tukar yen melemah terhadap dolar AS seperti sekarang, harga barangnya tidak otomatis turun. Menurut Sri, harga komponen otomotif produk Jepang akan benar-benar turun sekitar tiga bulan mendatang. Sebab, dengan fixed price, harga akan berubah sekitar waktu tersebut. Tetapi, itu jika nilai tukar yen terhadap dolar AS terus turun, atau minimal tetap seperti sekarang. ''Kalau nilai tukar yen terhadap dolar AS naik lagi, ya harga akan kembali lagi,'' katanya. Sebab itu, Sri menyarankan, masyarakat jangan terlalu banyak berharap bahwa harga mobil produk Jepang akan turun. ''Kemungkinan harga mobil turun sangat tipis. Kalau harganya naik, itu sudah ditentukan secara berkala,''katanya. Tetapi, dengan kondisi seperti sekarang ini, menurut dia, mobil produk Jepang memiliki daya saing yang tinggi, khususnya menghadapi mobil produk Korea yang sudah dijadikan mobil nasional. ''Selama ini mobil Jepang terpukul dengan adanya program mobil nasional yang mengadaptasi mobil produk Korea. Nah, dengan melemahnya yen ini, maka komponen mobil produk Jepang harganya turun, sehingga mampu bersaing dengan mobil Korea.
Read More..

bagaimana cara mendapatkan harga pokok produksi / produk yang berbiaya rendah dan dijual dengan harga yang bersaing pastinya diminati oleh konsumen?

Cara mendapatkan harga pokok produksi / produk yang berbiaya rendah dan dijual dengan harga yang bersaing pastinya diminati oleh konsumen adalah

- Mencari cara mengurangi biaya dengan melihat pengalaman sebelumnya.

- Memperketat pengeluaran biaya dan mengontrol overhead

- Meminimalisasikan biaya disegala kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan rantai nilai perusahaan seperti pada bidang litbang, jasa, penjualan dan promosi.

- Mengikuti tren pasar atau mengeluarkan produk yang paling gres dengan meniru produk lain.

Read More..

Selasa, 20 April 2010

bagan persaingan porter




3. Bagan strategi M. Porter

Pada pendekatan yang dikemukakan Porter, terdapat dua factor yang memperhitungkan dalam menciptakan strategi bersaing yang “tepat”. Pertama, didasarkan pada keunggulan kompetitif hanya akan diperoleh lewat salah satu dari dua sumber . bias dari keunggulan menciptakan biaya yang rendah (cost leaderhip), atau dari kemampuan organisasi untuk menjadi berbeda dibandingkan para pesaingnya. Factor kedua dalam pendekatan ini adalah cakupan produk pasar di mana organisasi saling bersaing satu sama lain dalam pasar yang luas dan sempit.
Gabungan dua faktor ini membentuk dasar dari strategi bersaing generik porter yaitu :
a. Kepemimpinan biaya (cost leadership)
b. Diferensiasi
c. Fokus (berbasis biaya atau diferensiasi) Read More..

model lima persaingan

Read More..

bagan rantai nilai



2. Bagan rantai nilai

Analisis rantai nilai (value chain) memperlihatkan organisasi sebagai sebuah proses yang berkelanjutan dalam kegiatan penciptaan nilai. Nilai adalah jumlah yang bersedia dibyarkan oleh pembeli untuk sesuatu yang diciptakan oleh perusahaan. Nilai diukur dari keseluruhan pendapatan, yang merupakan refleksi dari harga yang ditetapkan perusahaan dan jumlah produk yang berhasil dijual.
Analisis rabtai biklai dijelaskan oleh Michael Pother sebagai “the buildings blocks of competitive advantage”. Porter menjelaskan dua kategori yang berbeda dalam analisis rantai nilai. Pertama, lima aktivitas utama, yang meliputi logisitik inbound , operasi, logistik outbound, pemasaran dan penjualan. Kedua, aktifitas pendukung yang meliputi pengadaan, pengembangan teknologi, manajemen sumber daya manusia dan infrastruktur perusahaan, sebagai proses menambah nilai baik oleh mereka sendiri atau menambah nilai dengan membuat hubungan antara aktifitas utama dan penghubung. Read More..

Senin, 11 Januari 2010

etika profesi akuntansi

BAB1

PENDAHULUAN


Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya.

Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stockholder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.




BAB II

TEORI


  1. Etika Profesi Akuntan Publik

Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik. Kode etik ini terbagi menjadi 4 bagian yaitu:

  1. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

Merupakan standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat teoritis.

Ada 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan publik :

  1. Tanggung jawabDalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.

  2. Kepentingan publik
    Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.

  3. Integritas
    Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada
    tingat integritas tertinggi.

  4. Obyektivitas dan independensi

Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.

  1. Due Care

Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.

  1. Lingkup dan Sifat Jasa

Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

  1. Peraturan Etika

Adalah standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik, peraturan ini bersifat praktis.

  1. Interprestasi Atas Peraturan Etika

Berbagai interprestasi atas peraturan etika yang disususun oleh divisi etika profesi AICPA.

  1. Kaidah Etika

Merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.

VN:F [1.6.8_931]


  1. Kode Etik dan Kode Etik Profesi Akuntan

Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.

Suatu kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

  1. Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyality)

  2. Respect (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia)

  3. Responsibility (meliputi juga accountability)

  4. Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan)

  5. Caring (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu)

  6. Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan)

Selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.

  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

  3. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

  4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

  5. Kode etik merupakan sebuah pesan.


Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.

Etika profesi akuntan di Indonesia dikodifikasikan dalam bentuk kode etik, yang mana struktur kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah :

  1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :

  1. Kompetensi teknis

  2. Kehati-hatian

  3. Obyektifitas

  4. Integritas

  1. Memberikan respon :

    1. Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat

    2. Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.

  2. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)

  3. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.


KEWAJIBAN

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu :

Pertama

Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.

Kedua

Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.

Ketiga

Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

Keempat

Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.

Kelima

Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.


LARANGAN

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu :

pertama

Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.

Kedua

Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.

Ketiga

Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu :

Pertama

Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.


Kedua

Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga

Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.

Keempat

Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.


Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP.

Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu :

Pertama

Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.

Kedua

Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.

Ketiga

Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.

Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktek KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :

  1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas.

Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

  1. Independensi : bebas dari hubungan yang menghalangi auditor untuk menjalankan objektivitas dan integritasnya dalam memberi jasa atestasi.

  • Independensi dalam diri ( independence in fact) :

  • Bertindak dengan integritas dan objektivitas

  • Jujur dan tidak mengorbankan kepercayaan public untuk keuntungan pribadi

  • Tidak memihak dan tidak berprasangka

  • Independensi dari sudut pandang pihak lain (independence in appearance) :

  • Bisa diobservasi

  • Mengacu pada aturan pelaksanaan etika professional

  1. Integritas : unsur karakter pribadi yang merupakan tolak ukur pada saat auditor mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat secara benar dan pantas

  • Tidak memngorbankan kepercayaan public untuk keuntungan pribadi

  • Membutuhkan kejujuran

  • Membutuhkan pelaksanaan standar teknis dan etika

  1. Objektivitas : bahwa auditor tidak memihak dan tidak berprasangka, dalam semua hal professional berprasangka, kejujuran dalam diri professional dalam mempertimbangkan fakta.

  1. Standar umum dan prinsip akuntansi

Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

  1. Standar Umum

  • Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  • Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  • Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.


  1. Prinsip-Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan:

  • menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

  • menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

  1. Tanggung jawab kepada klien

Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)

  1. Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau

  • menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

  1. Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

  1. Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

  1. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.


  1. Tanggung jawab dan praktik lain

Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut :

  1. Penghindaran Atas Perbuatan Dan Perkataan Yang Mendiskreditkan Profesi,

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

  1. Iklan, Promosi, Dan Kegiatan Pemasaran Lainnya,

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

  1. Komisi Dan Fee Referral,

  • Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

  • Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

  1. Bentuk Organisasi Dan KAP.

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



KESIMPULAN


Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi.




DAFTAR PUSTAKA

etika profesi/Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik « Muhariefeffendi’s Website.htm

etika profesi/Profesi Akuntan Publik dan Pelaporannya « CARI ILMU ONLINE BORNEO.htm

etika profesi/Kode Etik Profesi Akuntan _ wangmuba.htm

etika profesi/Aturan_Etika_Kompartemen_Akuntan_Publik.htm

etika profesi/Warta Warga » Etika Profesi.htm




Read More..

PENGARUH MOTIVASI KARIR AKUNTAN DAN KOMPETENSI TERHADAP MINAT MAHASISWA AKUNTANSI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI

klik d sini untuk download file Read More..

Minggu, 03 Januari 2010

Hari Valentine di Mata Masyarakat Pakistan


Mayoritas masyarakat Pakistan menilai perayaan Hari Valentine tidak Islami, karena bagi mereka menunjukkan kasih sayang selayaknya ditunjukkan sepanjang masa bukan dikhususkan hanya pada satu hari tertentu saja.

"Agama kami (Islam) mengajarkan kami untuk bersikap baik dan saling mencintai antar seluruh anggota keluarga seumur hidup kami. Bagi saya aneh, melihat sejumlah orang menantikan kedatangan suatu hari di mana mereka bisa menunjukkan kasih sayang pada isteri atau saudara-saudaranya yang lain, " kata Tanya Hussein, seorang guru.

Zohaib seorang eksekutif di perusahaan multi nasional di Karachi bahkan menilai hari Valentine sebagai perayaan yang "terkesan bodoh."

"Saya pikir, bagi pasangan menikah, romatisme bahkan bisa dilakukan hanya dengan duduk bersama pada malam hari sambil menikmati kopi. Sengaja membuat rencana untuk satu hari seperti itu, terkesan bodoh sekali, " ujar Zohaib.

Sebagian besar masyarakat Pakistan tidak begitu peduli dengan hari Valentine. "Saya tidak tahu hari apa itu?" kata Jummah Shah seorang buruh di pelabuhan Karachi.

Menurut Jummah, masyarakat Pakistan tidak punya waktu mengingat apalagi merayakan hari Valentine, karena mereka harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Kami tidak punya waktu untuk hal semacam itu, " katanya sambil tertawa lebar.

Ia menyambung, "Acara-acara seperti itu hanya untuk mereka yang punya banyak uang. Sedangkan saya hampir tidak mampu mencari nafkah untuk keluarga saya. Saya tidak punya waktu untuk memberi hadiah atau bunga. "

Budaya Barat

Meski pemerintah Pakistan-negara yang mayoritas penduduknya Muslim-tidak melarang mereka yang ingin merayakan Valentine, para ulama di negara itu sejak lama menyatakan bahwa perayaan itu merupakan produk budaya Barat.

"Ini adalah taktik yang digunakan Barat untuk merusak pemikiran anak-anak muda kita. Apa hubungannya cinta dengan pesta anggur dan dansa-dansa, saling bertukar hadiah dan berkumpulnya pasangan-pasangan yang belum menikah, " kritik Khalil ar-Rahman, seorang imam masjid di Pakistan.

Ia menambahkan, kebiasaan merayakan hari Valentine bisa mendorong hubungan pra-nikah yang dilarang dalam Islam.

"Masyarakat kita tidak seperti masyarakat Barat di mana seorang anak harus berpisah dengan orang tuanya saat ia sudah berusia 18 tahun ke manapun mereka mau pergi. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak gadis dan anak laki-laki kita melakukan hubungan pra-nikah, " papar ar-Rahman.

Meski demikian, ada segelintir orang Pakistan yang merayakan hari Valentine dengan alasan hanya sebagai selingan untuk mengurangi kejenuhan hidup sehari-hari.

"Saya capek dengan rutinitas sehari-hari, khususnya menjaga anak-anak. Setiap hari ulang tahun perkawinan, ulang tahun kelahiran dan hari Valentine, saya bisa mendapatkan alasan untuk bisa mengenakan gaun dan pergi keluar bersama suami tanpa anak-anak, " kata Ghazala, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun.

Ghazala mengaku tidak peduli dengan asal muasal hari Valentine yang berakar pada agama Kristen. "Siapa yang peduli? Saya merayakannya hanya untuk melepaskan kepenatan dari rutinitas sehari-hari, tidak lebih, " tukasnya.

Ahmad, seorang mahasiswa mendukung pernyataan Ghazala. "Segala sesuatu selayaknya jangan selalu dikaitkan dengan Islam dan budaya. Kami, Alhamdulillah Muslim dan dengan merayakan hari ini, keyakinan kami tidak luntur, " katanya berargumen.

Kepentingan Komersil

Menurut sebagian masyarakat Pakistan dan pakar ekonomi, perayaan hari Valentine makin terkomersialisasi. "Saya tidak mengerti mengapa Valentine dirayakan di Barat, di mana segala sesuatunya sudah dijadikan produk komersil, bahkan cinta, " kata Hussein.

"Saya melihat kebiasaan ini tidak lebih sebagai event komersil" sambungnya.

Menurut para ekonom, bisnis terkait perayaan hari Valentine bisa mencapai 160 juta dollar di seluruh Pakistan.

Wartawan ekonomi, Sohail Afzal mengatakan, hari Valentine sudah menjadi event komersil di kota-kota besar dalam lima atau enam tahun terakhir.

"Event ini dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional, perusahaan telepon genggam, hotel dan lainnya hanya untuk kepentingan komersil, " kata Afzal.
Read More..