WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 26 November 2009

124 Juta Penduduk Indonesia Belum Miliki Jaminan Kesehatan

Labels: Consumerism, Economic, Health, Insurance, Medicine, Public Services
Senin, 09/11/2009 15:55 WIB

Vera Farah Bararah - detikHealth

Jakarta, Lebih dari setengah penduduk Indonesia atau kurang lebih 124 juta penduduk Indonesia masih belum memiliki jaminan kesehatan. Dibutuhkan reformasi kesehatan melalui asuransi untuk bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.

Status kesehatan masyarakat di Indonesia saat ini masih termasuk rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura atau Korea Selatan. Ini dibuktikan dari banyaknya keluarga berpenghasilan kecil yang menderita karena masalah kesehatan.

Dibutuhkan sistem kesehatan yang bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Saat ini anggaran kesehatan dari pemerintah hanya sekitar 2 persen dari anggaran belanja negara, jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Cina 4,7 persen, Malaysia 4,2 persen atau Vietnam sebesar 6 persen.

"Untuk bisa menentukan apa yang harus dilakukan, maka dilihat terlebih dahulu bagaimana kondisi awal masyarakat agar nantinya apa yang dilakukan bisa mencapai tujuan," ujar Prof. Djisman Simanjuntak dari CSIS, dalam acara Diskusi CSIS mengenai Roadmap Reformasi Sektor Kesehatan Indonesia 2009-2014, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Djisman menambahkan untuk mengetahui bagaimana kondisi kesehatan dari masyarakat harus dilihat dari segi input dan outcome-nya. Input ini dilihat dari berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan outcome-nya dilihat dari sehat atau tidak masyarakatnya. Indikator kesehatan lain yang bisa dilihat adalah dari nilai indeks massa tubuh masyarakatnya, apakah sudah memenuhi standar atau belum.

Salah satu perubahan kebijakan dalam bidang kesehatan yang ingin diusulkan CSIS kepada pemerintah adalah mengubah kebijakan pendanaan kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sebagai pelayanan kesehatan. Bagi penduduk miskin preminya akan dibayar oleh pemerintah dengan mengkonversi beberapa jenis bantuan tunai dan subsidi barang menjadi bantuan kesehatan.

Untuk itu diharapkan pelaksanaan terhadap UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perlu dipercepat sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam mengefisiensikan biaya pemeliharaan kesehatan. Padahal UU SJNS ini sudah disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004 lalu, tapi sampai sat ini pelaksanaan UU tersebut belum memberikan hasil seperti yang diinginkan.

Asuransi yang diharapkan ini harus sesuai dengan prinsip asuransi sosial, dimana perusahaan asuransi tersebut tidak boleh mengambil untung (nirlaba). Dan pendanaannya melalui pembayaran premi oleh pekerja, pemberi kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asuransi ini bukan seperti jamkesmas. "Jamkesmas itu bukan asuransi tapi bantuan sosial dan seharusnya tidak dikelola oleh suatu departemen, dimana mereka ikut mengawasi juga," ujar mantak ketua IDI Dr. Kartono Mohammad.

Diharapkan dengan adanya asuransi ini, maka distribusi pelayanan kesehatan dan pengobatan akan berjalan lebih baik. Masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau serta bisa mewujudkan kehidupan yang lebih sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar