WELCOME TO MY BLOG

Senin, 11 Januari 2010

etika profesi akuntansi

BAB1

PENDAHULUAN


Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya.

Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stockholder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.




BAB II

TEORI


  1. Etika Profesi Akuntan Publik

Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik. Kode etik ini terbagi menjadi 4 bagian yaitu:

  1. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

Merupakan standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat teoritis.

Ada 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan publik :

  1. Tanggung jawabDalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.

  2. Kepentingan publik
    Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.

  3. Integritas
    Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada
    tingat integritas tertinggi.

  4. Obyektivitas dan independensi

Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.

  1. Due Care

Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.

  1. Lingkup dan Sifat Jasa

Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

  1. Peraturan Etika

Adalah standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik, peraturan ini bersifat praktis.

  1. Interprestasi Atas Peraturan Etika

Berbagai interprestasi atas peraturan etika yang disususun oleh divisi etika profesi AICPA.

  1. Kaidah Etika

Merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.

VN:F [1.6.8_931]


  1. Kode Etik dan Kode Etik Profesi Akuntan

Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.

Suatu kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

  1. Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyality)

  2. Respect (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia)

  3. Responsibility (meliputi juga accountability)

  4. Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan)

  5. Caring (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu)

  6. Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan)

Selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.

  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

  3. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

  4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

  5. Kode etik merupakan sebuah pesan.


Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.

Etika profesi akuntan di Indonesia dikodifikasikan dalam bentuk kode etik, yang mana struktur kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah :

  1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :

  1. Kompetensi teknis

  2. Kehati-hatian

  3. Obyektifitas

  4. Integritas

  1. Memberikan respon :

    1. Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat

    2. Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.

  2. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)

  3. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.


KEWAJIBAN

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu :

Pertama

Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.

Kedua

Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.

Ketiga

Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

Keempat

Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.

Kelima

Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.


LARANGAN

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu :

pertama

Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.

Kedua

Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.

Ketiga

Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu :

Pertama

Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.


Kedua

Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga

Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.

Keempat

Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.


Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP.

Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu :

Pertama

Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.

Kedua

Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.

Ketiga

Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.

Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktek KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :

  1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas.

Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

  1. Independensi : bebas dari hubungan yang menghalangi auditor untuk menjalankan objektivitas dan integritasnya dalam memberi jasa atestasi.

  • Independensi dalam diri ( independence in fact) :

  • Bertindak dengan integritas dan objektivitas

  • Jujur dan tidak mengorbankan kepercayaan public untuk keuntungan pribadi

  • Tidak memihak dan tidak berprasangka

  • Independensi dari sudut pandang pihak lain (independence in appearance) :

  • Bisa diobservasi

  • Mengacu pada aturan pelaksanaan etika professional

  1. Integritas : unsur karakter pribadi yang merupakan tolak ukur pada saat auditor mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat secara benar dan pantas

  • Tidak memngorbankan kepercayaan public untuk keuntungan pribadi

  • Membutuhkan kejujuran

  • Membutuhkan pelaksanaan standar teknis dan etika

  1. Objektivitas : bahwa auditor tidak memihak dan tidak berprasangka, dalam semua hal professional berprasangka, kejujuran dalam diri professional dalam mempertimbangkan fakta.

  1. Standar umum dan prinsip akuntansi

Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

  1. Standar Umum

  • Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  • Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  • Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.


  1. Prinsip-Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan:

  • menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

  • menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

  1. Tanggung jawab kepada klien

Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)

  1. Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau

  • menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

  1. Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

  1. Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

  1. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.


  1. Tanggung jawab dan praktik lain

Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut :

  1. Penghindaran Atas Perbuatan Dan Perkataan Yang Mendiskreditkan Profesi,

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

  1. Iklan, Promosi, Dan Kegiatan Pemasaran Lainnya,

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

  1. Komisi Dan Fee Referral,

  • Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

  • Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

  1. Bentuk Organisasi Dan KAP.

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



KESIMPULAN


Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi.




DAFTAR PUSTAKA

etika profesi/Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik « Muhariefeffendi’s Website.htm

etika profesi/Profesi Akuntan Publik dan Pelaporannya « CARI ILMU ONLINE BORNEO.htm

etika profesi/Kode Etik Profesi Akuntan _ wangmuba.htm

etika profesi/Aturan_Etika_Kompartemen_Akuntan_Publik.htm

etika profesi/Warta Warga » Etika Profesi.htm




Read More..

PENGARUH MOTIVASI KARIR AKUNTAN DAN KOMPETENSI TERHADAP MINAT MAHASISWA AKUNTANSI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI

klik d sini untuk download file Read More..

Minggu, 03 Januari 2010

Hari Valentine di Mata Masyarakat Pakistan


Mayoritas masyarakat Pakistan menilai perayaan Hari Valentine tidak Islami, karena bagi mereka menunjukkan kasih sayang selayaknya ditunjukkan sepanjang masa bukan dikhususkan hanya pada satu hari tertentu saja.

"Agama kami (Islam) mengajarkan kami untuk bersikap baik dan saling mencintai antar seluruh anggota keluarga seumur hidup kami. Bagi saya aneh, melihat sejumlah orang menantikan kedatangan suatu hari di mana mereka bisa menunjukkan kasih sayang pada isteri atau saudara-saudaranya yang lain, " kata Tanya Hussein, seorang guru.

Zohaib seorang eksekutif di perusahaan multi nasional di Karachi bahkan menilai hari Valentine sebagai perayaan yang "terkesan bodoh."

"Saya pikir, bagi pasangan menikah, romatisme bahkan bisa dilakukan hanya dengan duduk bersama pada malam hari sambil menikmati kopi. Sengaja membuat rencana untuk satu hari seperti itu, terkesan bodoh sekali, " ujar Zohaib.

Sebagian besar masyarakat Pakistan tidak begitu peduli dengan hari Valentine. "Saya tidak tahu hari apa itu?" kata Jummah Shah seorang buruh di pelabuhan Karachi.

Menurut Jummah, masyarakat Pakistan tidak punya waktu mengingat apalagi merayakan hari Valentine, karena mereka harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Kami tidak punya waktu untuk hal semacam itu, " katanya sambil tertawa lebar.

Ia menyambung, "Acara-acara seperti itu hanya untuk mereka yang punya banyak uang. Sedangkan saya hampir tidak mampu mencari nafkah untuk keluarga saya. Saya tidak punya waktu untuk memberi hadiah atau bunga. "

Budaya Barat

Meski pemerintah Pakistan-negara yang mayoritas penduduknya Muslim-tidak melarang mereka yang ingin merayakan Valentine, para ulama di negara itu sejak lama menyatakan bahwa perayaan itu merupakan produk budaya Barat.

"Ini adalah taktik yang digunakan Barat untuk merusak pemikiran anak-anak muda kita. Apa hubungannya cinta dengan pesta anggur dan dansa-dansa, saling bertukar hadiah dan berkumpulnya pasangan-pasangan yang belum menikah, " kritik Khalil ar-Rahman, seorang imam masjid di Pakistan.

Ia menambahkan, kebiasaan merayakan hari Valentine bisa mendorong hubungan pra-nikah yang dilarang dalam Islam.

"Masyarakat kita tidak seperti masyarakat Barat di mana seorang anak harus berpisah dengan orang tuanya saat ia sudah berusia 18 tahun ke manapun mereka mau pergi. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak gadis dan anak laki-laki kita melakukan hubungan pra-nikah, " papar ar-Rahman.

Meski demikian, ada segelintir orang Pakistan yang merayakan hari Valentine dengan alasan hanya sebagai selingan untuk mengurangi kejenuhan hidup sehari-hari.

"Saya capek dengan rutinitas sehari-hari, khususnya menjaga anak-anak. Setiap hari ulang tahun perkawinan, ulang tahun kelahiran dan hari Valentine, saya bisa mendapatkan alasan untuk bisa mengenakan gaun dan pergi keluar bersama suami tanpa anak-anak, " kata Ghazala, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun.

Ghazala mengaku tidak peduli dengan asal muasal hari Valentine yang berakar pada agama Kristen. "Siapa yang peduli? Saya merayakannya hanya untuk melepaskan kepenatan dari rutinitas sehari-hari, tidak lebih, " tukasnya.

Ahmad, seorang mahasiswa mendukung pernyataan Ghazala. "Segala sesuatu selayaknya jangan selalu dikaitkan dengan Islam dan budaya. Kami, Alhamdulillah Muslim dan dengan merayakan hari ini, keyakinan kami tidak luntur, " katanya berargumen.

Kepentingan Komersil

Menurut sebagian masyarakat Pakistan dan pakar ekonomi, perayaan hari Valentine makin terkomersialisasi. "Saya tidak mengerti mengapa Valentine dirayakan di Barat, di mana segala sesuatunya sudah dijadikan produk komersil, bahkan cinta, " kata Hussein.

"Saya melihat kebiasaan ini tidak lebih sebagai event komersil" sambungnya.

Menurut para ekonom, bisnis terkait perayaan hari Valentine bisa mencapai 160 juta dollar di seluruh Pakistan.

Wartawan ekonomi, Sohail Afzal mengatakan, hari Valentine sudah menjadi event komersil di kota-kota besar dalam lima atau enam tahun terakhir.

"Event ini dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional, perusahaan telepon genggam, hotel dan lainnya hanya untuk kepentingan komersil, " kata Afzal.
Read More..

ANTARA KELAPARAN DAN PERANG SAUDARA


Perubahan iklim telah lama diprediksi memicu konflik. Namun, perhitungan secara serius dan kuantitatif belum pernah dibuat, hingga sepekan lalu ketika sejumlah ilmuwan dari Amerika Serikat menyatakan, perang saudara di Afrika akan meningkat 55 persen pada tahun 2030.

Pada saat itu, sesuai pemodelan iklim, suhu rata-rata di benua Afrika diperkirakan meningkat sedikitnya satu derajat Celsius. Kenaikan yang tidak bisa dibilang kecil karena berdampak pada banyak hal.

Itulah kali pertama penelitian tentang perang-perang saudara di sub-Sahara Afrika dikaitkan dengan curah hujan dan catatan suhu di seluruh benua Afrika. Hasilnya, tahun 1980-2002, perang saudara yang membunuh lebih dari 1.000 jiwa ternyata terkait dengan suhu panas di atas rata-rata tahunan.

Dengan kata lain, kenaikan suhu sangat mungkin meningkatkan potensi konflik hingga 50 persen, dan oangan menjadi alasan mendasar perang itu. “Hasil studi menunjukkan bahwa hasil panen di Afrika sangat sensitif terhadap perubahan suhu, bahkan kurang dari setengah derajat Celsius saja,” kata pimpinan penelitian Marshall Burke, lulusan dari Departemen Pertanian dan Ekonomi Sumber Daya Universitas Berkeley, California, seperti dikutip ABC.

Kajian keterkaitan perang sipil dengan perubahan iklim itu dimuat pada jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS), 23 Nopember 2009 lalu. Ketahanan pangan memang menjadi sorotan global, yang mengancam banyak negara di beberapa benua, karena perubahan iklim. Namun, kondisi itu menjadi nyata di Afrika, yang saat ini saja sepertiga dari penduduknya tinggal di kawasan yang cenderung kering.

Data tahun 2006, sebanyak 200 juta jiwa penduduk Afrika terpapar kekeringan setiap tahun. Dampak perubahan iklim yang memperpanjang musim kering dan sebaliknya memperpendek musim hujan menempatkan mereka dalam kondisi sulit dengan tingkat kelaparan tinggi. Ini akan terus meningkat.

Secara pelan tapi pasti, keanekaragaman hayati Afrika juga hilang. Selama periode 1980-1995 jumlah spesies tanaman punah di Afrika bagian selatan naik dari 39 menjadi 58 spesies. Sementara, lebih dari 700 hewan bertulang belakang (vertebrata) dan 1.000 spesies pohon terancam punah. Data akan tambah panjang jika dilakukan penelitian mendetail.

Fakta itu, secara telak kian memukul penduduk Afrika, yang sebagian besar bergantung pada sumber daya alam, termasuk pangan dan obat-obatan.

Pada saat bersamaan, hasil kajian panel Ahli Antarnegara tentang Perubahan Iklim menyebutkan, Afrika salah satu benua dengan kemampuan adaptasi perubahan iklim rendah. Kondisi kontras yang butuh campur tangan global.

Mogok berunding

Kelompok negara Afrika sadar betul dampak perubahan iklim yang mengancam warga mereka. Untuk itu, mereka satu suara menghadapi Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, 7 – 18 Desember 2009.

Realitas dan potensi ancaman mematikan hanya mampu mereka atasi dengan bantuan global. Mereka pun berjuang bersama dalam proses negosiasi iklim. Bersama kelompok negara lain, delegasi Afrika menyatakan mogok berunding (walkout) pada negosiasi iklim di Barcelona, awal Nopember 2009. Itu sebagai bentuk protes terhadap sikap delegasi negara maju yang wajib menurunkan emisinya tapi enggan berkomitmen.

“Afrika melihat kelompok lain tidak cukup serius bernegosiasi, tidak cukup mendesak,” kata Kabeya Tshikukuku dari Republik Demokratik Kongo. Afrika dengan 50 negara anggota bersikap : negara maju harus menurunkan emisi setidaknya 40 persen dari level 1990 pada tahun 2020.

Angka ini merupakan target yang diyakini para ilmuwan akan menghindarkan dunia dari petaka dampak perubahan iklim. “Banyak manusia kesulitan berat ketika mereka yang secara historis semestinya bertanggung jawab, tetapi tidak mengambil tindakan,” kata Kamel Djemouai dari Algeria. Suara delegasi Afrika bulat untuk mendapat bantuan pendanaan global dalam jumlah besar – untuk mitigasi dan adaptasi, serta transfer teknologi.


Read More..

FAKTA-FAKTA MENGENAI KELAPARAN

1. Tiap hari kurang-lebih 24.000 orang meninggal karena lapar atau hal-hal yang berkenaan dengan kelaparan. Angka ini telah menurun kalau dibandingkan dengan sepuluh tahun yang lalu yang berkisar sekitar 35.000 dan 45.000 untuk duapuluh tahun yang lalu. Tiga perempat dari angka-angka kematian ini adalah anak-anak berumur dibawah lima tahun.

2. Kini, 10% dari anak-anak di negara berkembang meninggal sebelum mereka berumur lima tahun. Angka ini menurun 28% dari lima puluh tahun yang lalu.

3. Kelaparan dan perang menyebabkan hanya 10% kematian karena lapar, meskipun hal ini merupakan hal yang biasa kita dengar sehari-hari. Kebanyakan dari kematian karena lapar disebabkan oleh malnutrisi yang kronis akibat dari (keadaan bahwa) penderita tidak dapat mendapatkan makanan yang cukup. Hal ini disebabkan oleh kemiskinan yang sangat parah.

4. Disamping kematian, malnutrisi juga menyebabkan kerusakan indra penglihatan, kurang semangat, kelambatan pertumbuhan badan dan meningkatnya kerawanan terhadap penyakit. Penderita malnutrisi berat tidak berdaya untuk berfungsi melakukan kegiatan ringan sehari-hari.

5. Diperkiran bahwa didunia ada kira-kira 800 juta penderita kelaparan dan malnutrisi, yaitu 100 kali lebih banyak dari yang meninggal karena kelaparan dan malnutrisi itu setiap tahunnya.

6. Pada hakekatnya, dibutuhkan hanya sedikit bahan dasar saja untuk memungkinkan si miskin berkesinambungan dalam memproduksi makanan. Termasuk dalam bahan dasar ini adalah bibit yang berkualitas tinggi, alat-alat yang sesuai dan kemudahan dalam mendapatkan air. Sekedar peningkatan dalam teknik pertanian dan cara penyimpanan makanan juga akan menolong.

7. Banyak pakar dalam bidang kelaparan percaya bahwa pada akhirnya jalan terbaik untuk mengurangi kelaparan adalah lewat pendidikan. Orang-orang yang berpendidikan adalah bibit yang terbaik dalam meningkatkan diri dari kemiskinan yang menjadi penyebab kelaparan.

Sumber (demi paragraf):
1) The Hunger Project, Perserikatan Bangsa-Bangsa
2) CARE
3) The Institute for Food and Development Policy
4) Program Pangan Sedunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (WFP)
5) Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO)
6) Oxfam
7) Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
Read More..

Liping, miniatur unik kehidupan manusia sehari-hari


SEORANG seniman di Solo, Jawa Tengah, berkreasi membuat kerajinan unik dari bahan kayu. Kerajinan ini berbentuk miniatur aktivitas warga sehari-hari yang disebut liping. Salah satu kreasi Bejo Wage, warga Jalan Kencur, Tenggosari Laweyan, Solo adalah papan permainan catur.
Membawa bendera Jopa-japu yang merupakan rumah seni tempatnya bernaung, Kreasi liping cukup unik karena seluruh bidak catur berupa miniatur pasukan perang. Pion berupa miniatur dari prajurit kerajaan yang terdiri dari pasukan panah dan pasukan anti huru-hara, lengkap dengan pakaian keprajuritan.
Demikian juga dengan menteri, pasukan berkuda, benteng, patih dan raja atau ratu. Bahan dasar miniatur unik ini adalah kayu pinus. Untuk membuat karya seperti ini memang tidak hanya dibutuhkan keterampilan tapi juga ketelitian, sebab ukuran miniatur tergolong kecil sehingga harus benar-benar konsentrasi.
Selain miniatur bidak catur, karya lain yang juga mengagumkan adalah miniatur pagelaran wayang kulit. Bejo menyajikan miniatur ini secara lengkap, mulai dalang, waranggana serta para penabuh gamelan, seperti gong, bonang, pemain rebab, suling dan gambang.
Menurut Bejo, kreasinya ini disebut kerajinan liping, yang merupakan pelesetan dari kata living. Sebab semua karyanya bercerita tentang kehidupan sehari-hari masyarakat tradisional, misalnya petani membajak sawah, mengembala bebek, orang menimba air disumur atau orang yang sedang kerokan.
Bejo mengaku usaha kerajinan ini dirintisnya sejak tahun 2002, namun baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Selain Solo, kerajinannya dipasarkan ke Yogyakarta, Semarang, Jakarta dan Bali dengan harga dari mulai 25 ribu rupiah hingga 2 juta rupiah tergantung tingkat kerumitannya.

Jopa Japu
Jopa Japu bergerak di bidang handicraft dan seni dalam bentuk miniatur kehidupan, yang secara spesifik berupa miniatur aktivitas yang menggambarkan keseharian masyarakat tradisional Jawa, misalnya petani, pengayuh becak, dsb. Berdiri pada 1 Oktober 2002 dengan lokasi outlet adalah di Jl Wijilan (depan Gudeg Yu Djum).
Ilham atau inspirasi pendirian Jopa Japu adalah berasal dari keprihatinan atas kondisi generasi muda saat ini yang mulai merasa asing dengan budaya-budaya Jawa, sehingga Jopa Japu ingin melestarikannya dalam betuk miniatur kegiatan tradisional masyarakat Jawa (petani, mendorong gerobak, dsb).
Media yang digunakan adalah kayu. Teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan gergaji. Ada pula yang kemudian dikombinasikan dengan tanah liat (misalnya untuk membuat patung). Cara pembuatannya secara umum adalah dengan menggergaji pola dari bagian-bagian tertentu (misalnya pola tangan, kaki, kepala, dsb), kemudian dirapikan dengan menggunakan cutter, setelah itu diwarnai dengan menggunakan cat dan akhirnya bagian-bagian tersebut disatukan dengan lem.
Setelah seluruh bagian disatukan dilakukan penyusunan tema, ingin dibuat seperti apa. Seni yang dipakai adalah seni liping, yang merupakan plesetan dari bahasa Inggris (living) yang berarti kehidupan.
Latar belakang dari personil Jopa Japu justru tidak memiliki pendidikan seni. Mereka belajar secara otodidak. Jopa Japu sendiri terdiri dari 7 orang dan modalnya merupakan gabungan dari ketujuh orang ini dan secara bergantian.
Peluang bisnis dari Jopa Japu adalah merupakan UKM yang tidak menggunakan modal besar untuk memulainya dan ide awalnya muncul dari sebuah kreativitas. Market dari seni liping ini adalah niche market atau dengan kata lain segmentasi yang sangat khusus. Target yang dituju adalah high class, pecinta traveling misalnya ke Jogja, yang merupakan pusat seni dan kerajinan.
Pelanggan Jopa Japu adalah turis dalam dan luar negeri, seniman, orang yang ingin memajang sesuatu yang unik di kantornya,dsb. Barang yang diproduksi sangat customized dengan ide bisa dari customer untuk membuat seperti apa atau juga dari Jopa Japu, sehingga ide itu mengalir terus. Dengan demikian product life cycle–nya bisa dikatakan sangat tinggi. Kelebihan dari Jopa Japu sendiri adalah konsumen bisa memesan dengan permintaan agar tidak direproduksi lagi untuk konsumen lain.
Produksi Jopa Japu sendiri sekitar 2000 miniatur per bulan. Buyer tetap dengan skala permintaan yang tinggi tidak ada (belum bisa melayani) karena pengerjaannya yang handmade dengan jumlah personil yang terbatas.
Strategi lokasi dari Jopa Japu yang terletak di Jl. Wijilan bisa dikatakan tepat untuk bisa menjangkau segmen yang dituju. Outlet dengan luas bangunan 3×3 meter ini bisa dikatakan memenuhi lokasi strategis yang terletak di tengah kota. Umumnya turis pasti berkunjung ke daerah tengah kota.
Turis yang datang ke Jogja biasanya berwisata kuliner untuk mencari makanan khas Jogja, misalnya gudeg. Pusat gudeg berada di daerah Wijilan. Lokasi Jopa Japu sendiri terletak di depan penjual gudeg terkenal (Yu Djum) yang menjadi referensi orang ketika ingin makan gudeg. Outlet Jopa Japu yang berwarna kuning (warna yang kontras dibanding sekitarnya) dapat menarik perhatian pengunjung untuk setidaknya berkunjung dan mengetahui apa sebenarnya Jopa Japu, ketika rasa tertarik sudah muncul maka bisa membangkitkan keinginan untuk memesan miniatur kehidupan di Jopa Japu.
Jopa Japu sendiri hanya mendirikan satu outlet untuk sementara ini dan tidak menutup kemungkinan untuk membuka cabang di daerah lain yang dianggap cocok dan tepat untuk target segmennya.
Berbicara tentang marketing tidak lepas dari STP (Segmenting, Targeting dan Positioning). Penentuan segmen yang jelas akan membantu untuk diterimanya sebuah produk. Segmen untuk Jopa Japu adalah untuk turis diluar wilayah Jogja secara geografis, kalangan menengah atas dengan usia tertentu secara demografis, dan dengan lifestyle pecinta seni secara psikografis.
Karena sifatnya adalah barang seni yang bernilai tinggi maka produk Jopa Japu sendiri cocok untuk segmen menengah atas yang secara ekonomi sudah mapan. Proses segmenting ini akan tepat jika dilakukan marketing research dan terus dilakukan secara berkala untuk mengantisispasi apabila ada perubahan selera pasar.
Sifat yang unik dengan niche market dari Jopa Japu, bisa dikatakan Jopa Japu tidak memiliki pesaing. Namun yang perlu disadari adalah seni ini bersifat substitusi dengan seni pahat atau seni ukir, sehingga bisa membuat konsumen membandingkan satu dengan yang lain. Apabila tidak ditunjang dengan marketing yang baik dan tepat bisa membuat Jopa Japu ini kalah saing dengan seni lainnya yang bersifat substitusi.
Peniruan atas produk Jopa Japu pernah terjadi tetapi dari segi kualitas dengan feel dari produk tiruan tersebut jauh berbeda dengan produk Jopa Japu. Dipicu oleh hal ini, maka kedepannya Jopa Japu akan memproteksi produknya dengan menggunakan hak paten.
Peniruan produk ini bisa dikatakan sebagai kompetitor dengan bermunculannya follower dan membuat produk Jopa Japu bisa berkembang. Konsumen akan membandingkan mana yang lebih berkualitas. Artinya sebenarnya Jopa Japu tidak perlu khawatir akan penetapan harga yang dilakukan.
Pricing strategy sebenarnya terbentuk oleh adanya supply and demand dan harga umumnya berbanding lurus dengan kualitas. Dan karena produknya adalah barang yang benilai seni yang ditujukan kepada kalangan menengah atas yang umumnya tidak price sensitive.
Hasil produksi yang bisa dianggap istimewa atau “wah” dari Jopa Japu adalah miniatur wayang kulit dan catur. Keduanya sudah mempunyai prestasi yaitu untuk miniatur catur mendapat Juara I Handicraft Nasional (2005) dan miniatur wayang mendapat juara yang sama pada tahun 2006. Rencana ke depan adalah untuk mendapatkan Rekor MURI berupa miniatur Malioboro (pada saat 1900-1930) dan terobosan produk yang akan diproduksi dalam waktu dekat adalah membuat miniatur Borobudur dengan ukuran besar.
Read More..

Sabtu, 02 Januari 2010

Korupsi dan Kekuasaan

KORUPSI dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya, kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi.

Itulah hakekat pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern Universitas Cambridge Inggris yang hidup di abad 19.
Dengan adagiumnya yang terkenal Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Ada postulat mengatakan bahwa korupsi mengikuti watak kekuasaan. Jika kekuasaan berwatak sentralistis, korupsi pun mengikutinya berwatak sentralistis. Makin tersentral kekuasaan, makin hebat pula korupsi di pusat kekuasaan.

Sebaliknya, jika yang terjadi adalah desentralisasi atau otonomi, maka korupsi pun mengikutinya sejajar dengan otonomi, yaitu berpindah dari pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan di daerah.

Bisa dibayangkan jika terjadi otonomi yang seluas-luasnya, korupsi pun akan terjadi seluas-luasnya. Otonomi daerah juga dapat menimbulkan banyak masalah, selain mengurangi efisiensi, ternyata juga menyuburkan korupsi. Seakan-akan antara pusat dan daerah berlomba melakukan korupsi. Sedemikian kencangnya perlombaan itu hingga tidak jelas lagi mana yang lebih hebat dan ‘berprestasi’ dalam melakukan korupsi.

Jika era Orde Baru umumnya yang melakukan korupsi adalah jajaran eksekutif, sekarang sudah melanda jajaran legislatif. Bahkan ada istilah korupsi berjamaah atau korupsi secara gotong royong. Keduanya adu cepat melalap uang negara dan mengisap uang rakyat.

Korupsi sebagai virus ganas rupanya mendapatkan medium penyebaran yang efektif melalui otonomi daerah. Hal ini jelas mengancam masa depan negeri ini.

Kajian political and economic risk consultancy mengisyaratkan bahwa faktor yang paling membahayakan masa depan pembangunan di Indonesia dan melebihi gerakan militer atau transisi politik yang kacau adalah korupsi!

Makna Korupsi
Dari beragam definisi, korupsi pada dasarnya adalah perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal, menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip ‘mempertahankan jarak’. Artinya dalam pengambilan kebijakan baik di sektor swasta atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga tidak memainkan peranan.

Sekali prinsip mempertahankan jarak itu dilanggar dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, maka korupsi akan timbul. Contohnya konflik kepentingan dan nepotisme. Prinsip mempertahankan jarak itu adalah landasan bagi organisasi apa pun untuk mencapai efisiensi.

Gambaran buram tentang kekuasaan dikarenakan kita sering merujuk praktik kekuasaan yang digenggam oleh politisi busuk. Akan tetapi, adagium ‘kekuasaan itu cenderung korup’ sebenarnya bisa ditepis ketika hadir kekuasaan yang amanah, adil dan demokratis serta memiliki visi dan komitmen tentang clean government dan good governance.

Kepemimpinan yang amanah adalah kepemimpinan yang mengedepankan keteladanan, transparansi dan akuntabilitas dalam memegang kekuasaan.

Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang mengedepankan supremasi hukum dan memberlakukan hukum bagi semua pihak atas dasar rasa keadilan masyarakat tanpa sikap diskriminatif.

Kepemimpinan yang demokratis adalah kepemimpinan yang partisipatif dan dalam konstelasi checks and balances antarunit suprastruktur politik maupun infrastruktur politik.

Di sinilah urgensinya kita harus memilih pemimpin yang memenuhi kriteria itu. Tanpa kepemimpinan yang kredibel, kapabel dan akseptabel, korupsi akan sulit dibasmi.

Bagaimana mungkin kita menyapu lantai dengan sapu yang kotor. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elite pemerintahan menjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia.

Untuk memilih pemimpin, kini telah menemukan kembali momentumnya melalui pemilu dan pilpres. Dalam perspektif demokrasi, pemilu memiliki dua fungsi pokok, pertama sebagai sarana memperbarui dan memperkokoh legitimasi politik penguasa yang sedang berjalan. Hal itu terjadi jika pemerintah dan partai yang berkuasa aspiratif bagi kepentingan rakyat, melaksanakan agenda reformasi, menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, sebagai sarana mendelegilimasi pemerintahan lama dan membentuk pemerintahan baru. Jika pemerintah dan partai yang berkuasa tidak aspiratif, mengabaikan amanah reformasi, pemilu menjadi momentum untuk melakukan suksesi kepemimpinan nasional, baik pada level eksekutif maupun legislatif dari pusat hingga daerah.

Para pemilih akan ‘mengeksekusi’ mereka di bilik suara dan mengalihkan legitimasinya pada pemimpin baru dan partai alternatif yang aspiratif dengan kepentingan mereka.

Persoalannya, apakah para pemilih memiliki tingkat budaya politik yang tinggi dan cukup arif untuk memilih pemimpin yang amanah, adil dan demokratis? Kita tunggu saja hasil pemilu dan pilpres yang akan datang.
Read More..